- Sebagai wadah dan wahana perjuangan bagi para petani tembakau, petani cengkeh, pekerja, konsumen, peritel, asosiasi, maupun pabrikan rokok.
- Membangun kebersamaan untuk melestarikan industri tembakau Indonesia yang berkualitas yang berprinsip dari Indonesia untuk Indonesia.
- Menempatkan Industri Tembakau sebagai salah satu industri prioritas nasional setara dengan industri lain.
- Ikut serta dalam merumuskan konsep-konsep regulasi/undang-undang tembakau yang, berimbang dan komprehensif yang dapat diterima oleh pembentuk Undang-undang.
- Melestarikan eksistensi industri rokok, khususnya kretek yang merupakan produk budaya bangsa untuk menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan dijadikan komoditas global.
- Mempertahankan dan mengembangkan industri tembakau rakyat, dan mengupayakan pengembangan tembakau virginia, oriental dan white burley sebagai bahan baku industri rokok untuk substitusi impor.
- Berjuang dengan menjunjung tinggi transparansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


